Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia. Di Indonesia itu sendiri ada kasus HAM yang sangat
terkenal, berikut kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Kasus Marsinah
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi
buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi
Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen. Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah
masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang
hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai
tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai
akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
HAK
YANG DI LANGGAR
Kasus
pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga
karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di
luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong
patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika
merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam
menyikapi tuntutan Marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum
pembunuh melanggar hak konstitusional
Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara
tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945,
bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
PENYELESAIAN
Hak
asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini
adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus Marsinah
yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas
para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga
terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta
keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia.
Peristiwa Tanjung Priok
KRONOLOGI
Abdul
Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan
sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap
dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat
Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok.
Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa
Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya
berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.
Tanjung
Priok, Sabtu, 8 September 1984. Dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa
membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala
dengan air got (comberan). Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian
remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang.
Tanjung
Priok, Ahad, 9 September 1984. Peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di
Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak
yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin.
Tanjung
Priok, Senin, 10 September 1984. Beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa’adah
berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka.
Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah
Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Mereka berusul supaya semua pihak
minta penengahan ketua RW, diterima. Sementara usaha penegahan sedang berlangsung,
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan
permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang
diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan
penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua
Mushala as-Sa’adah.
Tanjung
Priok, Selasa, 11 September 1984. Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang
berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim,
yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan,
karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya
semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara
penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan
ternyata sia-sia.
Tanjung
Priok, Rabu, 12 September 1984. Dalam suasana tantangan yang demikian, acara
pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh
sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya
tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau
naik mimbar. Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari
sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi
petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita
buktikan solidaritas Islamiyah.
Kita
meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes
pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak
membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak
dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita
tidak boleh merusak apa pun! Kalau ada yang merusak di tengah-tengah
perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah
kita).” Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju
Polres dan sebagian menuju Kodim.
Setelah
sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang
oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata
otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar
militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut
oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur
dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para
jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh
menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris,
beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer
yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih
sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak
maka ditembak lagi sampai mati.
Tidak
lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam
kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu
dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah
yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih
mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang
tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum
tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh
mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas
mobil truk besar terdengar jelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di
got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
Setelah
itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk
mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk,
bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh
mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan
karung goni. Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian
itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam
kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya dan
di sisinya sampai bersih.
Sementara
itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir
Biki. Kira-kira jarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang
oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan
perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki.
Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah
pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis
militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur
menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di
belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri,
tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian
jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan
mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira
30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot
Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya
di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di
dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu
di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah
sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya
peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi
apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau
berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering
sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian
sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu
saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat
berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian
tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut
pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas.
Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap
tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984,
kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel
Jaya.
PENYEBAB
Petugas
koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got
(comberan) serta pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak dikenal yang
menyebabkan pihak koramil tidak terima.
HAK
YANG DILANGGAR
Dibunuhnya
jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI
PENYELESAIAN
Warga
seharusnya tidak melakukan demonstrasi karena bisa berakibat pada kerusuhan. Jika
melakukan demonstrasi, seharusnya kedua belah pihak yaitu ABRI dan warga harus menahan
emosi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pelaku pembunuhan
(ABRI) wajib diadili dengan seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera.
Tragedi Trisakti
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul
12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya,
pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak
majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang
berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon
Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon
Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka
dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam
keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan
peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil
sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam
untuk tembakan peringatan.
HAK
YANG DILANGGAR
Salah
satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan
menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap
warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila
di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa
Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila.
Dari
awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu
terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara
tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah
peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk
mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini
adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke
Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini
belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada
satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini.
Alasan
terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan sidang belum
terpenuhi sehingga sidang tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan
secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat
terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
PENYELESAIAN
Agar
masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk
ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang
masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasiswa
yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak
tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai.
Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika
masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya
masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus
jujur dalam memberikan informasi.
Di
luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan
mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang
tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang
bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi
pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika
kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah
pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan
golongan, berbagai praktik kecurangan dalam mencapai kekuasaan, dan masalah
lainnya.
Dari
masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil
peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak
dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban
tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin
yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar
peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga
negara benar-benar harus ditegakan.
Pembunuhan Munir
Delapan
tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang
aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang
menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang
terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di
dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia
berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7
September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang
mengudara di langi Rumania.
HAK
YANG DI LANGGAR
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir
(dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama
persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus
sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir
ke Amsterdam.
Aksi
pembunuhan Munir semakin kuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar
berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum membunuh Munir, Pollycarpus menerima
beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen
intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi
vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak
mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan
surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa
Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir.
Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik
demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari
agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal
(Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan
sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Badan Intelijen Indonesia.
PENYELESAIAN
Kasus
Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga
merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih
bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk
bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap
manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup,
hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia
saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung
tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
Pelanggaran HAM Maluku
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan, untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup
masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah.
Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah
pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat
masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih
tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat
kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik
yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam
upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat yang akan
diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa
umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut. Banyak
orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang
terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik
serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi
sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga
antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang
terjadi sehingga masyarakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi
sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada
aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget
yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal
ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat, transportasi menggunakan
jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban
luka dan tewas, serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan
diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang
tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca
konflik.
Pendidikan
sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari
konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah,
masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak
membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat
anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif
terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat
Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan
tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga
yang mahal, puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media
informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh
media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi
media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah
ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan
oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
Kontroversi G30S
Di
antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi
KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya
KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi
Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan
banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah
rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika
KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi
menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan,
sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit
–kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh
informasi dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian
direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung
Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh
koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan
kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak
sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu
tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert
Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau
rata-rata 432.590 orang. Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan
cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak
ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat
jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain,
menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat,
hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah
melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb
menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama,
budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara
golongan komunis dengan para pemuka agama Islam yang sudah berlangsung sejak
1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa.
Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram. Peran media
militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang
semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para
Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben
Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena
popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman
Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena
itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu
dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh
negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa
diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap
masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah)
dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan. Menurut Cribb, dalam banyak
kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di
tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya
memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih
kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan
yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang
akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa
dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah
sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen
Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah
Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang
peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu
berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern
Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul
pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang
dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo,
seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide
dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita
lakukan.” Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah
mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota
di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965.
Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya,
dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan
dan langsung dibunuh.”
Menurut
pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku
pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa
melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang
menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh
pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu
kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo
menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak
menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya
hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.”
Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk
dan sisinya. Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada
umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus
sebelum 1 Oktober.
THANKS KAK
BalasHapus